Hal ini terlihat dari belum optimalnya perencanaan dan strategi terkait KMKB dan pelaksanaan kegiatan KMKB. Selain itu, pelaksanaan tugas dan fungsi TKMKB juga belum memadai. Akibatnya, penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya belum optimal mendukung pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu dan efisien.
Atas permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Direktur RSUD untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan.
Pertama
Mengevaluasi pelampauan batas maksimal 15% pada utang jangka pendek dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Kedua
Menginstruksikan TKMKB untuk melakukan analisa data klaim, obat dan bahan habis pakai (BHP), dan analisa keuangan.