AuditNews – Persoalan utang RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelayanan rawat inap dan farmasi tahun 2022 sampai 2023.
Diketahui, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru telah melakukan upaya dalam kegiatan efektivitas pelayanan rawat inap dan farmasi yang mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan. Di antaranya telah menyusun Hospital by Law, telah menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM), telah membentuk Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) serta telah didukung dengan keberadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Tetapi, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Arifin Achmad Pekanbaru menemukan masih terdapat permasalahan
yang apabila tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas pelayanan kesehatan.
Hal tersebut dikarenakan jumlah utang jangka pendek melebihi ketentuan sehingga kinerja pengelolaan keuangan Arifin Achmad Pekanbaru belum optimal mendukung pelayanan Rawat Inap dan Farmasi.
“Utang jangka pendek pada tahun 2022 dan 2023 (semester I) telah melampaui batas maksimal masing-masing 16,89% dan 49,23% dari yang ditetapkan oleh Gubernur yaitu tidak melebihi 15% dari jumlah pendapatan BLUD rumah sakit di luar APBD, APBN, dan hibah terikat,” dikutip dari IHPS II 2023.
Akibatnya, pengelolaan keuangan Arifin Achmad Pekanbaru belum optimal dalam mendukung pelayanan kesehatan kepada pasien. Penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya (KMKB) pun menjadi belum optimal.