Kedua, penguatan independensi dan objektivitas dengan memastikan APIP memiliki akses data dan informasi pengawasan serta terlindungi dari intervensi pihak lain. Ketiga, penguatan SDM dan anggaran pengawasan dengan memastikan pemenuhan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk efektivitas peran dan layanan APIP.
“Kami juga berharap kepada seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh implementasi arah perbaikan yang diatur dalam SE Bersama ini. Sehingga, pelaksanaan pengawasan intern di daerah dapat dengan optimal mencegah permasalahan dan memberikan solusi sebagaimana arahan Presiden,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah berkolaborasi nyata dalam implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di daerah.
“Penguatan peran APIP menjadi salah satu area penyelenggaraan pemerintahan yang dikawal dalam MCP. Pemerintah daerah didorong meningkatkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi,” katanya.
APIP, kata Nawawi, memiliki peran sentral mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP untuk hadir secara dini dalam mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini sejalan dengan evolusi peran dari sekadar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah.