Permasalahan selanjutnya, pesantren penerima bantuan belum menggunakan dan menatausahakan BOS Pesantren secara memadai.
“Penggunaan dana BOS belum sesuai dengan komponen pembiayaan yang diatur dalam juknis dan belum seluruh Pesantren menatausahakan dana BOS. Akibatnya, tujuan pemberian dana BOS Pesantren dalam membiayai operasional nonpersonalia pesantren belum optimal,” jelas BPK.
Permasalahan ketiga adalah berkaitan dengan bantuan inkubasi bisnis pesantren. BPK menilai bantuan inkubasi belum sepenuhnya optimal.
Di antaranya indikator kinerja belum dilengkapi dengan volume target capaian, peraturan pengelolaan belum lengkap dan selaras, serta sistem informasi belum mencakup seluruh tahap.
Akibatnya, capaian kinerja bantuan inkubasi bisnis pesantren belum sepenuhnya dapat terukur dan dibandingkan setiap tahun pelaksanaannya, dan pengelolaan bantuan inkubasi bisnis pesantren yang meliputi penetapan, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi tidak terstandar
dan kurang efektif.
2 Komentar