Hal itu terjadi di entitas pengelola PNBP yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada Kementerian Perdagangan, permasalahan PNBP sebesar Rp65.631.093.340,00 yang terdiri dari sebesar Rp63.908.911.528,00 merupakan jasa keimigrasian dan jasa kekonsuleran Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei yang terlambat disetor ke kas negara. Kemudian sebesar Rp1.722.181.812,00 merupakan keterlambatan penyetoran PNBP lainnya ke rekening kas negara pada Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor Jasa Perdagangan (PPEJP) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Sementara, di Kementerian Keuangan sebesar Rp172.907.681.057,50 terdiri dari sebesar Rp172.890.354.931,50 merupakan keterlambatan penyetoran PNBP bea lelang. Selanjutnya sebesar Rp17.326.126,00 merupakan tunggakan atas penggunaan BMN oleh tenant pada kawasan Taman Sari dan pemanfaatan aset yang belum didukung dengan perjanjian sewa serta penetapan nilai sewa.
Kemudian pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) terjadi permasalahan PNBP sebesar Rp126.867.563.606,00 yang merupakan keterlambatan penyetoran PNBP ke kas negara yang terjadi antara satu sampai dengan tiga hari pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.