Tiga Kementerian Terlambat Setor PNBP Sebesar Rp3,2 Triliun

Ilustrasi PNBP
Ilustrasi PNBP
Example 120x600

AuditNews – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Dalam LKPP Tahun 2023, BPK menemukan pengelolaan PNBP yang kurang akuntabel, yaitu PNBP sebesar Rp3.201.902.625.040,83 terlambat disetor ke kas negara.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

“PNBP terlambat disetor terjadi pada 18 kementerian/lembaga minimal sebesar Rp370.574.984.869,25,” tulis BPK dalam laporannya.

[irp]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *