AuditNews – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Dalam LKPP Tahun 2023, BPK menemukan pengelolaan PNBP yang kurang akuntabel, yaitu PNBP kurang dipungut yang terjadi pada 13 kementerian dan lembaga minimal sebesar Rp2.533.260.554.589,33.
Dari nilai tersebut, Kementerian ESDM sebesar Rp2.427.926.966.641,80, yang terdiri dari sebesar Rp1.999.614.210.779,98 merupakan potensi denda smelter yang belum dihitung dan ditagihkan. Kemudian sebesar Rp231.079.317.787,16 merupakan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pembayaran PT AMNT untuk Tahun Buku 2020 dan 2021, kekurangan penerimaan PT ArI, dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan PT AMNT, PT TH dan PT KPC.
Lalu, sebesar Rp161.416.859.269,04 merupakan kurang bayar atas royalti berdasarkan hasil rekalkulasi PNBP oleh perusahaan selaku wajib bayar.