Sisa PMN Rp1,1 Triliun di KAI Tidak Bisa Digunakan Sebelum Disetujui Pemerintah

Ilustrasi LRT Jabodebek
Example 120x600

Dari nilai pembayaran IDC dan financing fees sebesar Rp1.164.881.347.274,00 tersebut, terdapat pembayaran IDC yang dilakukan setelah LRT Jabodebek resmi beroperasi/Commercial Operation Date (COD) pada tanggal 28 Agustus 2023, yaitu pembayaran pada bulan September s.d. Desember 2023 sebesar Rp317.623.530.046,00. PT KAI (Persero) baru menerima Berita Acara Tanggal Operasi (BATO) LRT dari Kementerian Perhubungan pada bulan Januari 2024 dengan tanggal mulai operasi 28 Agustus 2023.

Atas hal tersebut, pembayaran IDC pasca COD kurang tepat apabila menggunakan dana PMN karena LRT telah beroperasi secara komersial sehingga berisiko tidak sesuai dengan peruntukan IDC sebagaimana kajian penambahan PMN tahun 2021.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

“Pembayaran IDC pasca COD diklasifikasikan sebagai biaya operasional (operating expenditures) sehingga seharusnya tidak dikapitalisasi menjadi aset tak berwujudkonsesi (capital expenditures),” jelas laporan BPK.

Lebih lanjut, diketahui bahwa atas pembayaran sebesar Rp317.623.530.046,00, telah dibebankan sebagai jumlah yang harus dibayar pemerintah kepada PT KAI (Persero) melalui Belanja Subsidi Public Service Obligation (PSO) PT KAI (Persero) tahun 2023.

Dengan demikian, pembayaran tersebut harus dikeluarkan dari nilai yang diklaim sebagai realisasi pemanfaatan PMN sehingga sisa PMN yang tidak dimanfaatkan adalah sebesar Rp1.154.559.545.101,00 (Rp836.936.015.055,00 + Rp317.623.530.046,00).

Atas sisa dana tersebut, KAI perlu memintakan persetujuan perubahan penggunaan PMN kepada pemerintah sesuai dengan mekanisme persetujuan perubahan penggunaan PMN. Sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir pada tanggal 20 Mei 2024, belum terdapat proses pengajuan penggunaan sisa PMN oleh KAI ke Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) sehingga belum jelas pemanfaatannya oleh KAI.

“Sisa dana tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh KAI sampai adanya persetujuan perubahan penggunaan atas PMN tersebut dari pemerintah,” jelas laporan BPK dalam LKPP 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *