Kedua, penerimaan PPN dari Wajib Pungut terindikasi tidak ditemukan pada data MPN secara lengkap sebesar Rp2.784.513.973.431,00. Ketiga, faktur pajak keluaran terindikasi belum dilaporkan WP secara lengkap pada SPT
Masa PPN sebesar Rp373.659.081.724,00.
Keempat, angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023 atas 84 WP terindikasi kurang disetorkan sebesar Rp2.643.870.691.184,00 dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp146.644.903.918,01. Kelima, sebanyak 118 transaksi penerimaan PPh dan PPN terindikasi terlambat dibayarkan oleh WP dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp8.180.667.053,74.
Keenam, putusan upaya hukum WP yang ditolak dan/atau dikabulkan sebagian terdiri dari 525 Putusan Keberatan, 279 Putusan Banding, dan 78 Putusan Peninjauan Kembali terindikasi belum ditindaklanjuti DJP dengan menerbitkan STP sebesar Rp186.983.428.638,63.