Proses Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
- Pengiriman Laporan: Setelah BPK melakukan pemeriksaan, hasil audit akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP tersebut berisi temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.
- Waktu Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan: Entitas yang diperiksa harus menindaklanjuti rekomendasi yang ada dalam LHP BPK. Biasanya, ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk menanggapi temuan dan rekomendasi tersebut. Sesuai dengan peraturan, tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK umumnya adalah 60 hari kerja setelah LHP diserahkan.
- Tindak Lanjut: Setelah tenggat waktu tersebut, entitas diharapkan untuk mengimplementasikan tindakan korektif atau perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK. Selanjutnya, entitas harus menyampaikan laporan tindak lanjut kepada BPK.
- Evaluasi dan Laporan Tindak Lanjut: BPK akan mengevaluasi apakah tindak lanjut yang dilakukan oleh entitas sudah memadai dan sesuai dengan rekomendasi. Jika tindak lanjut dianggap belum memadai, BPK bisa meminta klarifikasi lebih lanjut atau melanjutkan pemeriksaan pada periode berikutnya.
Referensi Peraturan Terkait
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004: Mengatur tentang kewajiban entitas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
- Peraturan BPK: Bisa terdapat peraturan internal BPK yang memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses dan tenggat waktu tindak lanjut.
Penting bagi entitas untuk memperhatikan tenggat waktu ini dan memastikan bahwa semua rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan benar dan tepat waktu agar pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.