AuditNews – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti oleh entitas dalam waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan peraturan pelaksananya.