AuditNews – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti pada periode 2020-2023 sebanyak 71.113 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp56,31 triliun.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari rekomendasi yang belum sesuai sebanyak 44.051 rekomendasi sebesar Rp28,21 triliun. Kemudian belum ditindaklanjuti sebanyak 27.022 rekomendasi sebesar Rp20,84 triliun. Dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 40 rekomendasi sebesar Rp7,26 miliar. Sedangkan yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 80.065 rekomendasi sebesar Rp15,33 triliun.
BPK mengungkapkan, pemantauan pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dilakukan untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berikut hasil pemantauan TLRHP periode 2020-2023 yang dirangkum Auditnews:
Pemerintah Pusat
BPK memantau pelaksanaan TLRHP tahun 2020-2023 pada kementerian dan lembaga sebanyak 24.022 rekomendasi sebesar Rp33,59 triliun.
Dari jumlah tersebut, yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebanyak 12.630 rekomendasi (52,5%) sebesar Rp10,27 triliun.
Sebanyak 6.013 rekomendasi (25,0%) sebesar Rp19,81 triliun belum sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 5.372 rekomendasi (22,4%) sebesar Rp3,51 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 7 rekomendasi (0,1%) tidak dapat ditindaklanjuti sebesar Rp225,66 juta.
Terhadap rekomendasi tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset/penyetoran ke kas negara sebesar Rp14,61 triliun.
Pemerintah Daerah
BPK memantau pelaksanaan TLRHP tahun 2020-2023 pada pemerintah daerah sebanyak 120.096 rekomendasi sebesar Rp12,15 triliun.
Dari jumlah tersebut, yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebanyak 64.511 rekomendasi (53,7%) sebesar Rp4,55 triliun. Sebanyak 36.658 rekomendasi (30,5%) sebesar Rp5,66 triliun belum sesuai dengan rekomendasi.