Salah satu isu utama yang disoroti adalah ketidakpastian dalam penentuan kuota haji pada beberapa provinsi yang menyebabkan penundaan dalam penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji.
Misalnya, pada tahun 2022, kuota haji Indonesia hanya sekitar 46% dari kuota normal, yang berdampak pada mundurnya estimasi keberangkatan jemaah. Namun, untuk tahun 2023, Kementerian Agama telah melakukan penyesuaian perhitungan berdasarkan kuota normal, sehingga estimasi keberangkatan bisa lebih cepat.
BPK juga mencatat perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, terutama terkait layanan dan fasilitas bagi jemaah haji lanjut usia. Dalam evaluasinya, Menteri Agama mengungkapkan beberapa kekurangan fasilitas, seperti toilet yang tidak memadai di Mina dan keterlambatan transportasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, BPK merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait di Arab Saudi, serta penyesuaian regulasi dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan jemaah haji.