AuditNews – Akhir-akhir ini, masyarakat menyoroti mengenai kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan masalah kuota haji. Persoalan kuota haji ini telah memantik dibentuknya panitia khusus (Pansus) haji di DPR RI.
Berikut rangkuman kinerja BPKH dan temuan atas permasalahan kuota haji yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Tiga Permasalahan Pengelolaan BOS Pesantren di Kementerian Agama
Kinerja BPKH
BPKH melaporkan bahwa pada akhir tahun 2022, dana haji yang dikelola mencapai Rp166,54 triliun, meningkat 4,88% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, BPKH mencatat surplus operasional sebesar Rp3,4 triliun pada tahun 2022 dan telah menyalurkan dana sebesar Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunggu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan utama dalam pengelolaan dan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Beberapa temuan utama dari hasil pemeriksaan BPK antara lain:
Ketidakefisienan Pengelolaan Dana Haji
BPK mencatat bahwa pengelolaan dana haji masih menghadapi beberapa kelemahan dalam sistem informasi akuntansi dan proses rekonsiliasi keuangan.
Hal ini mengakibatkan penyajian beberapa akun dalam laporan keuangan BPKH memerlukan penyesuaian dan koreksi lebih lanjut.
Permasalahan Logistik dan Fasilitas
Saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, ditemukan beberapa kekurangan seperti toilet yang tidak memadai dan keterlambatan pengangkutan jamaah dari Muzdalifah ke Mina.
Hal ini memerlukan koordinasi dan perbaikan untuk meningkatkan pelayanan di tahun mendatang.
Pelayanan kepada Jamaah Lansia
Jumlah jamaah haji lanjut usia (lansia) cukup tinggi, yaitu sekitar 40.000 orang. BPK mengapresiasi kerja keras petugas haji namun juga menekankan perlunya perbaikan layanan khusus bagi jamaah lansia agar lebih memadai dan aman.
Rekomendasi untuk Perbaikan Layanan
BPK merekomendasikan adanya peningkatan dalam sistem informasi akuntansi dan rekonsiliasi keuangan, serta penyesuaian kebijakan berdasarkan evaluasi untuk mengantisipasi perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang dapat mempengaruhi persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hasil pemeriksaan ini menekankan pentingnya integrasi dan sinkronisasi antara laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji Kemenag dan laporan keuangan BPKH, serta perlunya perbaikan dalam berbagai aspek operasional untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah haji bagi jamaah di masa depan.
Kuota Haji
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kuota haji di Kementerian Agama menyoroti beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan haji tahun 2023. BPK mencatat beberapa kekurangan dalam penanganan kuota haji, termasuk distribusi kuota yang kurang optimal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.