“Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pembiayaan JKN/Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang didalamnya menjelaskan bahwa PPS di Indonesia dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi antarpihak,” dikutip dari IHPS II 2023.
BPK mengemukakan, hal tersebut mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan program kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam rangka PPS di lingkungan Kemenkes tidak sesuai sasaran pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
Rekomendasi BPK
Dengan adanya temuan itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Kesehatan agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk berkoordinasi dengan BKKBN selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat terkait perencanaan dan penganggaran program PPS.
BPK juga meminta Menteri Kesehatan menginstruksikan unit kerja terkait agar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran terkait percepatan penurunan stunting menggunakan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dan sasaran Perpres Nomor 72 Tahun 2021. (*)
1 Komentar