Selain itu, capaian kinerja anggaran mandatory spending bidang pendidikan tidak dapat terpantau secara memadai.
Hal tersebut disebabkan Direktur Jenderal Anggaran belum optimal dalam berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan kementerian/lembaga terkait dalam proses perencanaan program dan kegiatan yang mendukung pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan sehingga dapat memenuhi kaidah money follow program dan penganggaran berbasis kinerja serta prinsip belanja berkualitas.
Hal tersebut juga terjadi karena pemerintah belum menetapkan mekanisme pemantauan anggaran mandatory spending bidang pendidikan secara memadai, baik terhadap pengalokasian anggaran dan realisasinya serta ketercapaian output dan outcome.
“Pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan Automatic Adjustment dengan mempertimbangkan anggaran yang bersifat mandatory,” tulis BPK dalam LKPP 2023.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah untuk memerintahkan Direktur Jenderal Anggaran agar berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan kementerian/lembaga terkait untuk memperbaiki mekanisme perencanaan program dan kegiatan yang mendukung
pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan sehingga dapat memenuhi kaidah money follow program dan penganggaran berbasis kinerja serta prinsip belanja berkualitas.
BPK juga merekomendasikan untuk menyusun dan menetapkan mekanisme pemantauan anggaran mandatory
spending bidang pendidikan, baik terhadap pengalokasian anggaran dan realisasinya serta ketercapaian output dan outcome dari pelaksanaan anggaran.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan untuk meninjau kembali dan menetapkan kebijakan Automatic Adjustment yang tidak mencakup anggaran mandatory spending bidang pendidikan.