AuditNews – Mandatory spending adalah belanja wajib, karena pemerintah sudah berkomitmen untuk selalu mengalokasikannya dalam jumlah tertentu yang sudah diatur oleh undang-undang.
Anggaran pendidikan nasional yang dibelanjakan pemerintah tahun anggaran 2023 melalui komponen belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan pembiayaan sebesar Rp624.252.487.592.000,00 dengan realisasi sebesar Rp513.387.161.300.633,00.
Besaran anggaran mandatory spending Bidang Pendidikan telah sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu sekurang-kurangnya 20% dari APBN.
Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan permasalahan terkait dengan proses perencanaan yang mendukung pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan Tahun 2023 dikaitkan dengan pemenuhan kaidah money follow program dan penganggaran berbasis kinerja serta prinsip belanja berkualitas.
Pertama, alokasi anggaran mandatory spending bidang pendidikan melalui pos pembiayaan pendidikan tidak didukung dengan proses perencanaan yang mendukung pemenuhan kaidah penganggaran berbasis kinerja dan prinsip belanja berkualitas.
Kedua, perencanaan dan penganggaran mandatory spending bidang pendidikan tidak didukung dengan mekanisme pemantauan terhadap target dan pencapaian outputnya.
Hal tersebut mengakibatkan anggaran mandatory spending bidang pendidikan melalui pembiayaan cadangan pendidikan yang tidak terealisasi, tidak dapat memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Kemudian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang terdampak kebijakan Automatic Adjustment berisiko mempengaruhi pencapaian output maupun outcome.