Oleh: Prasetyo
Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara
AuditNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Setiap tahunnya, BPK melakukan audit terhadap berbagai instansi pemerintah dan entitas lain yang mengelola keuangan negara. Temuan BPK seringkali mengungkap berbagai penyimpangan, ketidaksesuaian, dan potensi kerugian negara.
Dalam konteks ini, peran Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial untuk menindaklanjuti temuan tersebut demi menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara.
Peran dan Fungsi APH
Investigasi dan Penyidikan
Setelah BPK mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau tindak pidana, APH, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum.
Penegakan Hukum
APH berperan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan atau tindak pidana yang ditemukan oleh BPK. Proses ini mencakup penuntutan di pengadilan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
Koordinasi dengan BPK
Untuk memastikan temuan BPK ditindaklanjuti dengan baik, APH perlu menjalin koordinasi yang erat dengan BPK. Koordinasi ini meliputi pertukaran informasi, konsultasi, dan kerjasama dalam proses investigasi dan penyidikan.
Dengan koordinasi yang baik, penanganan temuan BPK dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pemulihan Kerugian Negara
Salah satu tujuan utama dari penanganan temuan BPK oleh APH adalah pemulihan kerugian negara. APH berperan dalam mengupayakan pengembalian aset atau dana yang disalahgunakan atau hilang akibat penyimpangan.