AuditNews – Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah sebuah mekanisme yang digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menampung aspirasi dan usulan dari masyarakat yang kemudian diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Proses ini melibatkan pengumpulan masukan dari konstituen melalui reses atau pertemuan-pertemuan khusus yang diadakan anggota DPRD. Hasil dari masukan ini kemudian dirumuskan menjadi Pokir dan disampaikan ke pemerintah daerah untuk dijadikan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Tujuan Pokir
- Menampung aspirasi masyarakat secara langsung.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
- Memastikan bahwa kebutuhan dan keinginan masyarakat menjadi bagian dari kebijakan publik.
Proses Pengusulan Pokir