AuditNews – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seharusnya menjadi alat yang efektif dalam memastikan transparansi dan integritas penyelenggara negara, termasuk Anggota DPRD.
Namun, dalam beberapa kasus, LHKPN seringkali hanya dijadikan formalitas. Berikut adalah beberapa alasan dan penjelasan mengenai hal ini:
Alasan LHKPN Dijadikan Formalitas
1. Kurangnya Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang lemah sering kali membuat laporan LHKPN tidak diaudit atau ditindaklanjuti dengan serius. Ini mengakibatkan pejabat merasa aman melaporkan data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
2. Minimnya Pengawasan dan Verifikasi
Pengawasan yang kurang ketat dari pihak yang berwenang, termasuk KPK, dapat membuat laporan LHKPN hanya sebatas formalitas tanpa verifikasi yang mendalam atas kebenaran dan keabsahannya.
3. Kurangnya Kesadaran dan Komitmen
Sebagian pejabat mungkin menganggap LHKPN hanya sebagai kewajiban administratif tanpa memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
4. Budaya Korupsi
Budaya korupsi yang masih kuat di beberapa lembaga dan daerah dapat membuat LHKPN tidak efektif sebagai alat pencegah korupsi. Pejabat mungkin melaporkan kekayaan mereka secara formal tetapi tidak jujur.
5. Sanksi yang Tidak Memadai
Sanksi yang ringan atau tidak ada sama sekali bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN dengan benar atau tepat waktu membuat aturan ini kurang efektif.
Dampak dari LHKPN yang Hanya Formalitas
1. Menurunnya Kepercayaan Publik