Selain itu, terdapat penetapan SKPDKB belum dibayar oleh wajib pajak dan keterlambatan penyampaian laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas pengelolaan BPHTB belum dikenakan sanksi denda.
Akibatnya, Pemkot Malang mengalami kekurangan penerimaan sebesar Rp7,38 miliar dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan BPHTB.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Malang agar menetapkan dan menagih kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp7,38 miliar, melakukan tindakan kepada WP yang tidak kooperatif menyampaikan laporan penjualan bulanan yang sebenarnya, dan mengenakan sanksi denda kepada WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam periode jangka waktu pembayaran.