Anggota BPK Ahmadi Noor Supit mengungkapkan permasalahan tersebut adalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan laporan keuangan belum optimal.
Selain itu, penatausahaan akun utang lain-lain belum memadai, meliputi saldo utang lain-lain akun perantara belum dapat ditelusuri dan penjelasan selisih saldo utang lain-lain, yaitu utang surat perintah membayar (SPM) pembatalan haji dalam proses belum sesuai.
Oleh karena itu, BPK berharap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.
“Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujar Ahmadi saat penyampaikan LHP BPK di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Meskipun terdapat masalah, tetapi permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK BPKH. Oleh karena itu BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.
“Capaian ini merupakan bentuk komitmen dan upaya nyata dari seluruh manajamen BPKH dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara yang baik,” katanya.