“Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023 adalah senilai Rp14,59 miliar,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Pius dalam acara penyerahan LHP LK Kemenkes Tahun 2023 di Jakarta (20/6). Lebih lanjut Pius meminta Kemenkes segera menyelesaikan kasus kerugian negara yang masih berupa informasi melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
1 Komentar