Selain itu, terdapat 667 papan reklame yang belum memiliki izin, belum terdata sebagai objek pajak, dan belum ditetapkan pajaknya.
Kemudian terdapat permasalahan terdapat kurang penetapan retribusi pelayanan pasar dan kurang pungut retribusi tempat wisata. Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak dan retribusi minimal sebesar Rp7,60 miliar.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Probolinggo agar menerbitkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan menetapkan SKPD/SKPDKB/Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), menagih kekurangan pembayaran pajak dan retribusi sebesar Rp7,60 miliar untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah, serta melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan perhitungan dan penetapan pajak sebagaimana mestinya.