Kekurangan Penerimaan Pajak dan Retribusi di Probolinggo Capai Rp7,60 Miliar

Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Probolinggo
Example 120x600

Selain itu, terdapat 667 papan reklame yang belum memiliki izin, belum terdata sebagai objek pajak, dan belum ditetapkan pajaknya.

Kemudian terdapat permasalahan terdapat kurang penetapan retribusi pelayanan pasar dan kurang pungut retribusi tempat wisata. Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak dan retribusi minimal sebesar Rp7,60 miliar.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Probolinggo agar menerbitkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan menetapkan SKPD/SKPDKB/Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), menagih kekurangan pembayaran pajak dan retribusi sebesar Rp7,60 miliar untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah, serta melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan perhitungan dan penetapan pajak sebagaimana mestinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *