Kekurangan Penerimaan Pajak dan Retribusi di Probolinggo Capai Rp7,60 Miliar

Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Probolinggo
Example 120x600

AuditNews – Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus. Pemeriksaan ini di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, dan termasuk di dalamnya pemeriksaan investigatif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan PDTT atas pengelolaan pendapatan daerah, yang dilakukan terhadap 14 objek pemeriksaan pada 14 Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda yang diperiksa antara lain Pemkab Probolinggo, Pemkot Surakarta, Pemkot Malang, dan Pemkot Surabaya.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

Di Kota Probolinggo, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan pendapatan pajak dan restribusi. Dalam IHPS II 2023 BPK mengungkapkan, bahwa pendataan dan pendaftaran pajak daerah pada Pemkab Probolinggo tidak tertib.

BPK menemukan terdapat kekurangan penerimaan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang disebabkan Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tidak sesuai dengan laporan omzet, pajak reklame yang telah habis masa berlakunya belum diperpanjang, ditetapkan dan dikenakan pajaknya, serta kesalahan perhitungan jenis pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *