Penyalahgunaan Anggaran:
Menggunakan anggaran untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penunjukan Langsung:
Memberikan proyek atau kontrak secara langsung kepada pihak tertentu tanpa melalui proses tender yang seharusnya.
Penerimaan Hadiah atau Gratifikasi:
Menerima hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan keputusan atau kebijakan yang dibuat.
Manipulasi Data Penerimaan:
Mengurangi atau tidak melaporkan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara atau instansi.
Pemotongan Dana Bantuan:
Mengambil sebagian dana bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat atau pihak lain yang berhak.
Penggunaan Nota Palsu:
Menggunakan nota atau bukti pembayaran palsu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Pemberian Pinjaman Tanpa Jaminan:
Memberikan pinjaman kepada pihak tertentu tanpa jaminan yang memadai atau tanpa prosedur yang benar.
Dengan memahami berbagai jenis kecurangan ini, diharapkan instansi pemerintah dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pengelolaan keuangan.