Berikut adalah beberapa jenis kecurangan yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan di instansi pemerintah:
Korupsi:
Penggunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, seperti meminta atau menerima suap, menyalahgunakan dana publik, atau memberikan kontrak kepada rekan atau keluarga.
Mark-up:
Menambah nilai harga barang atau jasa yang sebenarnya lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga.
Manipulasi Laporan Keuangan:
Memalsukan atau mengubah data keuangan agar terlihat lebih baik atau untuk menutupi penyalahgunaan dana.
Penggelapan Dana:
Mengambil uang atau aset milik instansi untuk kepentingan pribadi.
Pembayaran Fiktif:
Membuat pembayaran untuk barang atau jasa yang sebenarnya tidak ada atau tidak pernah diterima.
Pengadaan Barang/Jasa Fiktif:
Melakukan proses pengadaan barang atau jasa yang tidak pernah ada untuk mendapatkan dana.
Konflik Kepentingan:
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kerabat dalam proses pengelolaan keuangan atau pengadaan barang/jasa.