Kemudian, pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Meski telah mengumumkan kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.
Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
“Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Terpisah, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
2 Komentar