AuditNews – Korupsi dalam belanja daerah merupakan masalah serius yang dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Berikut adalah beberapa modus korupsi belanja daerah yang umum terjadi di Indonesia.
Terdapat 8 modus dalam korupsi dalam belanja daerah yang pada umumnya terjadi di Indonesia.
Mark-Up Anggaran
Penggelembungan Harga. Harga barang atau jasa yang dianggarkan dinaikkan melebihi harga pasar untuk keuntungan pribadi. Proyek Fiktif. Menganggarkan dana untuk proyek yang tidak pernah ada atau tidak pernah dilaksanakan.
Penyalahgunaan Wewenang
Nepotisme dan Kronisme. Memberikan proyek atau kontrak kepada kerabat atau teman dekat tanpa melalui proses yang transparan. Penggunaan Dana di Luar Peruntukan. Menggunakan dana yang dianggarkan untuk proyek tertentu untuk kepentingan pribadi atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Suap dan Gratifikasi
Kickback. Menerima suap atau komisi dari kontraktor atau penyedia barang/jasa yang mendapatkan proyek dari pemerintah daerah. Gratifikasi. Menerima hadiah atau fasilitas dari pihak ketiga sebagai imbalan atas pemberian proyek atau kontrak.
Manipulasi Dokumen dan Proses Pengadaan
Tender Palsu. Mengatur pemenang tender dengan cara tidak fair, misalnya melalui manipulasi dokumen tender atau kesepakatan rahasia dengan pihak tertentu. Dokumen Palsu. Menggunakan dokumen palsu untuk mencairkan dana atau mengklaim pembayaran atas pekerjaan yang tidak pernah dilakukan.
Pengurangan Kualitas Proyek
Penggunaan Material Murahan. Menggunakan material berkualitas rendah dalam proyek konstruksi untuk mengurangi biaya dan mengambil selisihnya sebagai keuntungan pribadi. Proyek Asal Jadi. Melaksanakan proyek dengan standar kualitas yang rendah sehingga tidak tahan lama dan memerlukan biaya perbaikan yang lebih besar di masa mendatang.
Penggelapan Dana
Penipuan Anggaran. Mencairkan dana dari anggaran untuk proyek yang sudah selesai atau proyek yang tidak pernah ada. Pemotongan Dana. Mengambil sebagian dana proyek atau program sebelum dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Kolusi dalam Proses Pengadaan
Kolusi antara Pejabat dan Kontraktor. Pejabat daerah bersekongkol dengan kontraktor untuk memenangkan tender tertentu dengan imbalan tertentu. Penunjukan Langsung. Melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia barang/jasa tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.
Manipulasi Penganggaran dan Laporan Keuangan
Penganggaran yang Tidak Akurat. Menganggarkan dana untuk kebutuhan yang tidak jelas atau tidak diperlukan untuk menciptakan ruang bagi korupsi. Laporan Keuangan yang Tidak Benar. Menyusun laporan keuangan yang tidak akurat untuk menyembunyikan penggunaan dana yang tidak sah.