Ini Permasalahan Pendapatan Pajak di Kota Surakarta

Kota Surakarta
Ilustrasi suasana Kota Surakarta
Example 120x600

Pertama, terdapat pelaporan omzet tidak sesuai pendapatan harian, penetapan pajak tidak sesuai dengan tarif dan tidak berdasarkan omzet/nilai kontrak, penetapan PBB-P2 tidak menggunakan data luas bangunan mutakhir, dan pendapatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) belum dipungut, dengan nilai pajak sebesar Rp4,53 miliar.

Kedua, pengenaan tarif retribusi tempat makan yang tidak tepat dan retribusi persetujuan bangunan gedung belum ditetapkan, dengan nilai retribusi sebesar Rp3,39 miliar. Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, PBB-P2, dan BPHTB serta pendapatan retribusi sebesar Rp7,92 miliar.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Surakarta agar:

  1. Memproses penerbitan SKPD dan Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) atas kekurangan penerimaan pajak dan BPHTB;
  2. Memungut pendapatan sewa atas pemanfaatan lahan dan melakukan penagihan retribusi atas persetujuan bangunan gedung (PBG);
  3. Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas pengelolaan pajak secara berkala.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *