AuditNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah dua lembaga yang berbeda di Indonesia, meskipun keduanya berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan dan persamaan antara BPK dan BPKP:
Perbedaan
1. Dasar Hukum
– BPK: Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E. Diperkuat dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
– BPKP: Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014.
2. Fungsi dan Tugas
– BPK: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK bertugas melakukan audit eksternal terhadap laporan keuangan pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara lainnya.
– BPKP: Berfungsi sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah. BPKP bertugas melakukan audit internal, review, evaluasi, pengawasan, dan asistensi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
3. Kedudukan
– BPK: Merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, termasuk legislatif dan yudikatif.
– BPKP: Merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
4. Lingkup Pengawasan
– BPK: Mengawasi seluruh keuangan negara termasuk lembaga pemerintahan, BUMN, dan BUMD.
– BPKP: Fokus pada pengawasan internal di lingkungan pemerintahan, membantu kementerian/lembaga untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan program pemerintah.
1 Komentar