Kedua, Melakukan risk profiling terhadap K/L yang memiliki risiko tinggi dalam pengelolaan PNBP dan Piutang Bukan Pajak dan berkoordinasi dengan APIP K/L untuk melakukan pengawasan berdasarkan risk profile tersebut;
Ketiga, Membangun sistem pengembangan kompetensi bagi personil yang terkait dengan pengelolaan PNBP dan Piutang Bukan Pajak.