AuditNews -Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023, BPK RI menemukan enam permasalahan dalam pengelolaan perpajakan.
Pertama, Transaksi penerimaan PPh dan PPN pada MPN tidak ditemukan atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan SPT.
Kedua, Penerimaan PPN dari Wajib Pungut terindikasi tidak ditemukan pada data MPN secara lengkap sebesar Rp2,7 triliun.
Ketiga, Faktur pajak keluaran terindikasi belum dilaporkan WP secara lengkap pada SPT Masa PPN sebesar Rp337 Miliar.
Keempat, Angsuran PPh Pasal 25 atas 84 WP terindikasi kurang disetorkan sebesar Rp2,6 Triliun dengan sanksi bunga sebesar Rp146 Miliar.
Kelima, Sebanyak 118 transaksi PPh dan PPN terindikasi terlambat dibayarkan oleh WP dengan potensi sanksi bunga sebesar Rp180 Miliar.
Keenam, Putusan upaya hukum WP yang ditolak terdiri dari 525 Putusan Keberatan, 279 Putusan Banding, dan 78 Putusan PK, terindikasi belum ditindaklanjuti DJP dengan menerbitkan STP sebesar Rp186 Miliar.