Kemudian pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), PNBP belum disetor sebesar Rp35.258.674.983,15 merupakan jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan pada rekening bersama jaminan kesungguhan dan seharusnya telah menjadi hak negara namun belum dicairkan untuk disetor ke kas negara.
Selanjutnya di Kementerian Pertahanan sebesar PNBP belum disetor sebesar Rp10.414.791.634,67 merupakan
kekurangan penyetoran PNBP dari pemanfaatan BMN pada Unit Organisasi (UO) Mabes TNI, UO TNI AD, dan UO TNI AU.