Belanja Bansos Bermasalah Senilai Rp900 Miliar, Kementerian Kesehatan Paling Bermasalah

Ilustrasi Penerima Bansos
Example 120x600

Di entitas Kementerian Kesehatan, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja bansos karena status peserta PBI yang juga merupakan peserta PBPU dan BP Kelas III, Bayi Baru Lahir yang belum memutakhirkan NIK, status ganda dan pindah segmen, peserta telah meninggal, dan peserta yang telah dihapuskan dari SK Menteri Sosial. Nilai temuan di Kemenkes ini sebesar Rp195.292.943.200,00.

Kemudian pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp35.955.000.000,00 merupakan penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang tidak tepat sasaran. Yaitu sebelas penerima bantuan stimulan tahap III sebesar Rp420.000.000,00 yang merupakan penerima bantuan hunian tetap dari Kementerian PUPR, 719 penerima bantuan stimulan sebesar Rp21.825.000.00 yang tidak padan,
dan 443 penerima bantuan sebesar Rp13.455.000.000 yang dinyatakan meninggal dunia sebelum kejadian gempa bumi.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

Di Kementerian Sosial, BPK menemukan masalah Bansos sebesar Rp532.548.359.332,00. Nilai tersebut terdiri dari:

  1. bantuan permakanan sebesar Rp72.367.500.000,00 tidak sesuai peruntukan yaitu digunakan untuk pembelian alat makan kepada 1.192 kelompok masyarakat;
  2. bantuan sosial sebesar Rp346.244.859.332 terlambat dimanfaatkan oleh KPM;
  3. penyaluran bantuan sosial Program Sembako sebesar Rp39.137.800.000,00 kepada penerima manfaat yang terindikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga ASN, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia, KPM yang memiliki perusahaan dan tercatat di data Administrasi Hukum Umum (AHU), dan KPM pelanggan PLN dengan daya listrik di atas 2.200 VA, KPM yang merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK;
  4. penyaluran bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak Yatim Piatu (YAPI) sebesar Rp37.058.200.000,00 kepada KPM yang terindikasi telah meninggal, KPM penerima bansos PKH dan/atau Sembako, KPM yang merupakan keluarga ASN, KPM yang tidak memiliki status sebagai anak yatim atau piatu;
  5. penyaluran bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebesar Rp33.200.000.000,00 kepada 1.660 penerima bantuan yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) melebihi jangka waktu dan 227 penerima bantuan RST sebesar Rp4.540.000.000 yang belum menyampaikan LPJ.

Kemudian di Kementerian Agama, masalah Bansos sebesar Rp12.760.950.000,00 yang merupakan duplikasi penerima bantuan PIP madrasah (penerima bantuan sekaligus sebagai penerima PIP pondok pesantren maupun penerima bantuan sejenis dari instansi pemerintah di luar Kementerian Agama).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar