5. Pemberian Kesempatan Membela Diri
Pihak yang ditetapkan bertanggung jawab akan diberikan kesempatan untuk membela diri atau memberikan klarifikasi atas temuan yang ada.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adil dan sesuai dengan prosedur.
6. Penetapan Keputusan
Setelah mendengarkan pembelaan diri, pihak yang berwenang (misalnya, Menteri Keuangan, Gubernur, atau Kepala Daerah) akan menetapkan keputusan final mengenai besarnya kerugian yang harus diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.
7. Tuntutan Ganti Kerugian
Jika pihak yang bertanggung jawab tidak bersedia atau tidak mampu mengembalikan kerugian, maka negara dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui jalur hukum.
Proses hukum ini diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
8. Eksekusi Keputusan
Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusi atas ganti kerugian dilakukan.
Eksekusi bisa berupa penyitaan aset atau pengambilan dana dari rekening yang bersangkutan untuk menutupi kerugian negara.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dan para pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut dikenai sanksi yang sesuai.
Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.