AuditNews – Proses tuntutan ganti kerugian dalam keuangan negara merupakan mekanisme untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan atau kelalaian pejabat atau pegawai yang merugikan keuangan negara.
Berikut adalah penjelasan mengenai proses ini:
1. Identifikasi Kerugian Negara
Kerugian negara diidentifikasi melalui hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi pemeriksa lainnya.
Kerugian dapat disebabkan oleh tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kesalahan administratif.
2. Laporan Kerugian
Setelah kerugian diidentifikasi, instansi terkait wajib melaporkan temuan kerugian tersebut kepada atasan langsung dari pejabat yang diduga bertanggung jawab dan kepada BPK.
Laporan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang relevan.
3. Pemeriksaan dan Verifikasi
BPK atau instansi pemeriksa lainnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memverifikasi besarnya kerugian dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Proses ini melibatkan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi.
4. Penetapan Tanggung Jawab
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akan ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
Penetapan ini bisa dilakukan oleh BPK atau inspektorat internal dari instansi yang bersangkutan.