AuditNews – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Dalam LKPP Tahun 2023, BPK menemukan pengelolaan PNBP yang kurang akuntabel, yaitu PNBP tidak dipungut yang terjadi pada delapan kementerian dan lembaga yang nilainya minimal sebesar Rp2.253.941.471,48.
Dari nilai tersebut, pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp1.639.110.700,00 merupakan pemanfaatan rumah negara pada UO Mabes TNI yang belum dipungut sewa.
1 Komentar