Audit BPK: Kerugian di Pemerintahan Daerah Paling Tinggi

Audit BPK
Ilustrasi Audit BPK
Example 120x600

Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,73 triliun (34,41%). Secara terperinci tingkat penyelesaian ganti kerugian dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 74,34%, 63,45%, 19,12%, 22,33%, dan 29,27%.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *