AuditNews – Kerugian Negara dan daerah selama periode 2005-2023 mencapai Rp5,02 triliun. Berdasarkan audit BPK, kerugian tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, lembaga atau badan lainnya, dan BUMD.
Kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Berdasarkan audit BPK dalam IHPS II 2023, kerugian yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,87 triliun (77,03%) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian. Status telah ditetapkan pada periode 2005-2023 sebesar Rp5,02 triliun.
Sementara itu, hasil audit BPK menemukan total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD berturut-turut sebesar Rp1,12 triliun (22,27%), Rp16,43 miliar (0,33%), Rp8,84 miliar (0,18%), dan Rp9,75 miliar (0,19%).
Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005- 2023 tersebut menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp1,40 triliun (27,78%), pelunasan sebesar Rp1,80 triliun (35,86%), dan penghapusan sebesar Rp97,84 miliar (1,95%).