Secara detail, BPK mengurai permasalahannya yaitu pembayaran pajak lebih kecil dari nilai omzet yang seharusnya dilaporkan dan kesalahan perhitungan dasar pengenaan pajak. Selain itu, pada 721 objek pajak terdapat kekurangan perhitungan nilai pajak reklame, penayangan materi reklame yang telah berakhir masa izinnya, dan objek pajak reklame belum memiliki surat ijin penyelenggara reklame (SIPR) tetapi telah diterbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
“Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak reklame sebesar Rp8,53 miliar,” dikutip dari IHPS II tahun 2023 yang dikeluarkan BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Surabaya untuk menetapkan dan menagih kekurangan penerimaan daerah kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2 Komentar