AuditNews – Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus. Pemeriksaan ini di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, dan termasuk di dalamnya pemeriksaan investigatif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan PDTT atas pengelolaan pendapatan daerah, yang dilakukan terhadap 14 objek pemeriksaan pada 14 Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda yang diperiksa antara lain Pemkab Probolinggo, Pemkot Surakarta, Pemkot Malang, dan Pemkot Surabaya.
Dalam pemeriksaannya di Kota Surabaya, BPK menemukan adanya perhitungan dan penetapan pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir secara self assessment oleh 40 wajib pajak dilaksanakan secara tidak tepat.
2 Komentar