Ada Keganjilan Dalam Persyaratan Calon Anggota BPK

Calon anggota BPK
Perbedaan penggunaan istilah di Pengumuman DPR dan di UU BPK
Example 120x600
Tangkapan layar Pasal 13 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK

Apakah panitia seleksi di Komisi XI DPR salah tulis? Ataukah “disengaja” untuk membuka celah bagi kandidat tertentu?

Sebab ketentuan dalam Pasal 13 huruf (j) itu pernah memantik polemik dalam pemilihan Anggota BPK tahun 2021. Saat itu, Nyoman Adhi Suryadnyana belum genap 2 tahun sebagai pejabat pengelolaan anggaran.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

Perbedaan Pejabat dan Pejabat Publik

Mari menelusuri perbedaan antara pejabat dan pejabat publik. Menurut Wikipedia, pejabat publik adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung.

Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR
  3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR
  4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD
  5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri
  11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  12. Gubernur dan wakil gubernur;
  13. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
  14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tertentu di eksekutif, atau seseorang yang bekerja dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan wewenang (baik milik mereka sendiri atau atasan mereka, publik, atau pribadi).

Jadi intinya, istilah pejabat publik dalam pengumuman Komisi XI DPR dapat dimaknai pejabat publik atau pejabat negara harus paling singkat 2 (dua) tahun meninggalkan jabatannya di lingkungan pengelola keuangan negara.

Padahal, pejabat publik bukanlah pengelola keuangan negara atau kuasa pengguna anggaran (KPA). Jadi sebetulnya sah-sah saja menjadi calon Anggota BPK tanpa harus memenuhi ketentuan Pasal 13 huruf (j).

Sementara, istilah pejabat dalam UU BPK merujuk pada pejabat pengelola anggaran atau KPA, di mana jika menjadi Anggota BPK harus paling singkat harus 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatannya di lingkungan pengelola keuangan negara.

Jadi, dapat dimaknai apabila belum 2 (dua) tahun melepas jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran, maka tidak dapat mencalonkan Anggota BPK.

Kembali pada pertanyaan, apakah panitia seleksi di Komisi XI DPR salah tulis? Ataukah “disengaja” untuk membuka celah bagi kandidat tertentu?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *