AuditNews – Proses seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memasuki tahap fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Uji kelayakan tersebut dilakukan selama dua tahap, yaitu di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk tahap pertama, uji kelayakan di DPD dilaksanakan oleh Komite IV DPD yang rencananya akan dilakukan pada 12-13 Agustus 2024.
“Rencana (uji kelayakan) dilakukan sebelum Sidang Paripurna Bersama. Kemungkinan pekan depan tanggal 12-13 Agustus,” kata sumber Auditnews di Komite IV DPD.
Uji kelayakan calon Anggota BPK akan diikuti 75 peserta yang dinyatakan telah lolos administrasi oleh Komisi XI DPR. Peserta seleksi ini diikuti mulai dari akademisi atau dosen, praktisi, pejabat karir BPK, sampai politisi.