Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Golden Visa yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi di Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Golden Visa?
Golden Visa adalah jenis visa yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing yang melakukan investasi besar di negara tersebut. Program ini biasanya bertujuan untuk menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke negara yang menawarkan visa tersebut.
Berikut adalah informasi dan penjelasan mengenai Golden Visa:
Fitur Utama Golden Visa
1. Investasi Minimum
Setiap negara menetapkan jumlah investasi minimum yang harus dilakukan oleh pemohon untuk memenuhi syarat Golden Visa. Investasi ini bisa berupa pembelian properti, investasi dalam bisnis lokal, atau kontribusi ke dana pemerintah.
2. Masa Berlaku dan Perpanjangan
Golden Visa biasanya memiliki masa berlaku yang cukup panjang (misalnya 5-10 tahun) dan bisa diperpanjang asalkan pemohon memenuhi persyaratan tertentu seperti mempertahankan investasi.
Golden Visa biasanya memiliki masa berlaku yang cukup panjang
3. Manfaat yang Ditawarkan
– Hak Tinggal. Pemegang Golden Visa berhak tinggal di negara yang menerbitkan visa tersebut.
– Akses ke Layanan Publik. Pemegang Golden Visa seringkali mendapatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan publik di negara tersebut.
– Bepergian Bebas. Banyak negara yang menawarkan Golden Visa juga merupakan anggota dari kawasan bebas visa tertentu, seperti Schengen Area di Eropa, yang memungkinkan pemegang visa bepergian tanpa visa tambahan di kawasan tersebut.
4. Kewarganegaraan
Beberapa negara menawarkan jalur cepat menuju kewarganegaraan bagi pemegang Golden Visa setelah memenuhi syarat tinggal dan investasi tertentu selama beberapa tahun.