AuditNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan kali kelima berturut-turut KPK meraih opini WTP sejak tahun 2019.
“Opini WTP ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian laporan keuangan,” ungkap Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK KPK tahun 2023, di Jakarta, Selasa (23/7).
Kendati demikian, BPK mencatat beberapa temuan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelemahan SPI yang menjadi perhatian adalah penatausahaan piutang uang pengganti dan denda pidana belum memadai dan kebijakan akuntansi atas penetapan status pengguna (PSP) barang rampasan yang dikompensasikan dengan piutang uang pengganti dan penyesuaian masa manfaat atas penambahan (kapitalisasi) aset tidak berwujud belum memadai.
Temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain pembayaran gaji terhadap pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) tidak sesuai ketentuan dan belanja barang dan jasa belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Nyoman menegaskan bahwa pemberian opini oleh BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dipastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menjaga nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme, serta diharapkan dapat memberikan manfaat.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua KPK Nawawi Pomolango, para Wakil Ketua KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, para Anggota Dewan Pengawas KPK, Auditor Utama Keuangan Negara I, dan tim pemeriksa BPK.
1 Komentar