Oleh: Prasetyo
Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara
Komisi XI DPR RI telah mengumumkan pendaftaran calon Anggota BPK pada 19 Juni 2024. Di dalam pengumuman pendaftaran calon Anggota BPK tersebut tampaknya ada keganjilan yang luput dari perhatian publik.
Keganjilan itu terletak pada penulisan istilah yang berbeda dalam hal persyaratan. Yaitu antara persyaratan yang tertulis di pengumuman dan yang tertulis di UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Diketahui, dalam persyaratan di pengumuman Komisi XI pada huruf (j) tertulis: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.”
Hal yang sama tertulis di poin ke-10 dalam hal persyaratan pendukung, yang tertulis “Surat Pernyataan Bukan sebagai pejabat publik di Lingkungan Pengelola Keuangan Negara ditandatangani bermaterai Rp10.000″
Sementara, di UU BPK dalam Pasal 13 huruf (j) tertulis “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara”
Jadi, perbedaannya terletak pada penulisan kalimat “pejabat publik” yang tertulis di pengumuman dan “pejabat” di UU BPK. Penambahan satu kata dari pejabat menjadi pejabat publik ini tentu ada implikasinya. Sebab, antara “pejabat” dan “pejabat publik” memiliki makna yang berbeda.