AuditNews – Program penurunan prevelensi stunting menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan IHPS II 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.
Audit terhadap program penurunan prevelensi stunting dilaksanakan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di Kemenkes, BPK menemukan bahwa entitas belum sepenuhnya menyelenggarakan kebijakan perencanaan dan penganggaran program percepatan penurunan stunting (PPS) tahun 2022 dan 2023. “Kemenkes belum melibatkan multipihak antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” kata BPK dalam laporannya.
Diketahui, salah satu tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) adalah melakukan penguatan upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran PPS tingkat pusat, daerah, desa dan pemangku kepentingan yang berkesinambungan.
Kemenkes melalui Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 telah menyusun pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan meliputi perencanaan dan penganggaran yang menggunakan APBN dan sumber dana lain yang digunakan untuk dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
1 Komentar