AuditNews – Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus. Pemeriksaan ini di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, dan termasuk di dalamnya pemeriksaan investigatif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan PDTT atas pengelolaan pendapatan daerah, yang dilakukan terhadap 14 objek pemeriksaan pada 14 Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda yang diperiksa antara lain Pemkab Probolinggo, Pemkot Surakarta, Pemkot Malang, dan Pemkot Surabaya.
Di Kota Malang, BPK dalam IHPS II 2023 menemukan perhitungan pajak belum sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak, antara lain masih ditemukan wajib pajak yang tidak kooperatif menyampaikan omzet dan belum melaporkan omzet sesuai dengan yang sebenarnya.