Audit BPK: Kekurangan Pendapatan Pajak Kota Surabaya Capai Rp8,53 Miliar

Kota Surabaya
Ilustrasi Kota Surabaya
Example 120x600

AuditNews – Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus. Pemeriksaan ini di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, dan termasuk di dalamnya pemeriksaan investigatif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan PDTT atas pengelolaan pendapatan daerah, yang dilakukan terhadap 14 objek pemeriksaan pada 14 Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda yang diperiksa antara lain Pemkab Probolinggo, Pemkot Surakarta, Pemkot Malang, dan Pemkot Surabaya.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

Dalam pemeriksaannya di Kota Surabaya, BPK menemukan adanya perhitungan dan penetapan pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir secara self assessment oleh 40 wajib pajak dilaksanakan secara tidak tepat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar